TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor David oleh anak eks pejabat pajak Mario Dandy terus bergulir hingga saat ini.
Terbaru, pihak korban penganiayaan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut telah dilayangkan secara langsung pada Jumat (24/2/2023).
Baca: KONDISI TERKINI DAVID seusai Dianiaya Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak, Sudah Buka Mata?
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Perlindungan yang diminta oleh keluarga korban tak hanya untuk David tetapi juga beberapa saksi yang mengetahui aksi kekerasan ini.
Meski begitu, Hasto menambahkan, hingga kini ia belum bertemu langsung dengan David maupun orangtuanya.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Baca: AG Bantah Selfie di Dekat Tubuh Mario yang Terkapar, Angkat Kepala David untuk Beri Pertolongan
Hasto menambahkan, permohonan ini diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Selain itu juga agar kasus ini diusut tuntas serta pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mario Dandy # David # penganiayaan # LPSK # GP Ansor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.