Mario Dandy Saputra Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, Imbas Kasus Penganiayaan pada David

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Universitas Prasetya Mulya (Prasmul) resmi mengeluarkan surat keputusan telah memberhentikan mahasiswanya bernama Mario Dandy Prasetyo (20) yang saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Adapun Mario telah menelan pil pahit akibat ulahnya sendiri lantaran telah menganiaya anak Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (17) hingga koma.

Kabar itu muncul dari keputusan yang disampaikan Rektor Universitas Prasmul, Djisman Simandjuntak, melalui akun resmi media sosial kampus @ prasmul.

Baca: AGH Tak Tahu Mario Dandy Rencanakan Penganiayaan Terhadap David, Awalnya Dijemput untuk Pacaran

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Mario Dandy Satriyo telah dikeluarkan per 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah akun Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2/2023).

Dalam keterangan tersebut, Pimpinan Universitas Prasmul menyatakan telah memantau sebaik-baiknya semua informasi.

Yakni tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasmul," tutur Djisman.

Melalui akun yang sama, pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita David sebagai korban.

Baca: Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Anshor, Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus

Pihak kampus juga menyampaikan harapannya terkait kesembuhan David agar segera pulih.

Seperti diketahui, Mario menganiaya David secara membabi buta hingga babak belur di rumah rekan korban (R).

Rumah tersebut terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Akibatnya, David mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit.

David juga masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Belakangan diketahui Mario merupakan anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Yakni Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Atas kasus anaknya, belakangan diketahui Rafael telah dicopot dari jabatannya dari Direktorat Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya"

# Mario Dandy # Universitas Prasetya Mulya # penganiayaan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda