TRIBUN-VIDEO.COM - Satu di antara majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo mendapat kenaikan jabatan ke Pengadilan Tinggi.
Ia adalah Morgan Simanjuntak anggota majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota Alimin Ribut Sujono.
Berdasarkan data dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA, Morgan Simanjuntak dipromosikan untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Baca: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak selama Urus dan Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs: Aku Sebenarnya Capek
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2/2023).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan jika memang sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.
Ia menyebut, dalam waktu dekat Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepri.
"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Baca: Sidang Ferdy Sambo Dipimpin 3 Hakim Top, Ada Morgan Simanjuntak Berpengalaman Vonis Hukuman Mati
Namun, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.
Sebab, sejauh ini PN Jakarta Selatan belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan menjadi hakim tinggi. (Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak Dapat Kenaikan Jabatan
# TRIBUNNEWS UPDATE # hakim # Morgan Simanjuntak # Ferdy Sambo # Vonis mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.