Beredar Video Diduga saat Mario Dandy Aniaya David, Sebut Tak Takut Dilaporkan: 'Ga Takut Gue'

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar rekaman video amatir yang memperlihatkan momen mantan anak pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) saat menganiaya David (17), viral di media sosial.

Video berdurasi 56 detik itu menunjukkan bahwa pria yang diduga David tergeletak tak berdaya di aspal.

Tampak posisi tubuh David tengkurap tak berdaya dan terus dihujani pukulan oleh pria yang diduga Mario tersebut.

Baca: Momen Anak Pejabat Pajak Kegirangan Terus-terusan Tendang Kepala hingga Perut Putra GP Ansor

Dalam video itu juga terlihat seorang pria mengatakan bahwa dirinya tidak takut dilaporkan.

Diduga kalimat itu disampaikan oleh seorang pria yang diduga Mario tersebut.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor" ucap pria yang diduga Mario di dalam video tersebut.

Sebelumnya diketahui, David yang merupakan anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu dianiaya dengan brutal oleh Mario.

Persoalan tersebut berawal dari aduan kekasih Mario berinisial A (15) yang juga merupakan mantan pacar David.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

A mengadu kepada Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari korban.

Baca: Sri Mulyani Copot PNS Pajak Rafael Alun Tri Sambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan oleh Mario Dandy

Mario yang tak terima kekasihnya diperlakukan kurang baik oleh David kemudian tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ade mengatakan, sebelumnya juga sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David hingga berujung penganiayaan tersebut.

Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Yakni tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Video Mario Dandy Diduga saat Aniaya David, Sempat Ucap Tidak Takut Kalau Dilaporkan

# penganiayaan # video # pajak # GP Ansor

Sumber: TribunSolo.com
   #penganiayaan   #video   #pajak   #GP Ansor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda