Sambil Terisak, Ayah Arif Rachman Arifin Harap Anaknya Diterima Kapolri Kembali Jadi Polisi

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Sebelumnya diketahui bahwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali mengabdi untuk negara meskipun sudah dipecat melalui sidang kode etik.

Sebelumnya, Arifin Rochim diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri.

Baca: Bersyukur saat Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Berharap Kapolri Terima Kembali Anak

Oleh karena itu, ia sebagai purnawirawan Polri mengharapkan agar anaknya tersebut bisa kembali bertugas ke Korps Bhayangkara.

Dalam menjatuhkan putusan vonis Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan, termasuk hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal Meringankan

1. Arif Rachman Arifin dinilai bersikap sopan selama di persidangan

2. Arif Rachman Arifin masih memiliki tanggungan keluarga

3. Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana

4. Arif Rachman Arifin dinilai sudah kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J

Baca: Anaknya Divonis Ringan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ayah Arif Rachman Beri Pesan untuk Kapolri

Hal Memberatkan

Pernyataan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan azas profesionalisme sebagai anggota Polri

Maka dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Arif Rachman Arifin menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

Hal tersebut dinilai sudah memenuhi asas keadilan.

Untuk diketahui, jika Airf Rachman Arifin tidak membayar denda maka Arif harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Diketahui vonis hukuman Arif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

# Arif Rachman Arifin # Brigadir J # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # PN Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda