TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023) siang, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama - sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Baca: [FULL] Sidang Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Dalam vonis yang dibacakan, Arif Rahman dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk vonis terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan putusan yang rencananya akan digelar hari ini.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Rencananya, vonis bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dibacakan pada Senin 27 Februari pekan depan.
Pembacaan vonis bagi keduanya akan dilaksanakan secara terpisah.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel.
"Sidang ditutup," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Baca: Momen Haru Orangtua Arif Rachman Langsung Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Dimana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota Polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Dimana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
# Arif Rachman # Obstruction of Justice # pembunuhan # Kasus pembunuhan berencana #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.