Polisi Ungkap Motif Mario Dandy Satriyo Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Dipicu Aduan dari Kekasihnya

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap motif tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus pusat Gerakan Muda (GP) Ansor oleh Mario Dandy Satriyo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku diduga menganiaya David (17) setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial AGF.

Di mana AGF mengaku bahwa mendapat perlakuan tidak baik dari David yang tidak lain merupakan mantan pacar AGF.

Mengetahui aduan dari sang kekasih, Mario tersulut emosi dan melampiaskan amarahnya kepada korban.

"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).

Mario pun diketahui langsung menemui dan menganiaya korban dengan brutal hingga menyebabkan David tak sadarkan diri.

Baca: Kronologi Aksi Penganiayaan yang Melibatkan Anak Pejabat Pajak dengan Putra Pengurus GP Ansor

 

"Akibat hal tersebut, tersangka akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menendang," sambung dia.

Diketahui Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya, termasuk menendang perut serta kepala korban.

"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.

Keluarga Mario diketahui sudah meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Keluarga David yakni M Rustam.

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata M Rustam juru bicara keluarga korban.

Baca: Detik-detik Rekaman CCTV Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Hajar Anak GP Ansor Sudah Dikantongi Polisi

Meski menerima permintaan maaf tersangka, keluarga D tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.

Sebagai informasi Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014.

Yakni dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pukuli Anak Pengurus GP Ansor hingga Koma, Ternyata Ini Motif Mario Dandy Satriyo Tega Melakukan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda