TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Obstruction of justice, Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sidang vonis tersebut digelar di PN Jaksel pada Kamis (23/2/2023) hari ini.
Seusai sidang selesai, Arif Rachman tampak mendatangi jaksa penuntut umum (JPU).
Ia tampak menyalami jaksa yang sebelumnya menuntutnya pidana 1 tahun penjara.
Meski vonis hakim lebih rendah, namun JPU tampak memberikan senyum hangat pada Arif Rachman.
Keduanya tampak berjabat tangan dan senyum dilemparkan oleh jaksa.
(Tribun-Video.com/Nila)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
SAMBUTAN SENYUM Para Jaksa ke Arif Rachman saat Disalami anak Buah Sambo, Meski Vonis Lebih Rendah
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.