SAMBUTAN SENYUM Para Jaksa ke Arif Rachman saat Disalami anak Buah Sambo, Meski Vonis Lebih Rendah

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Obstruction of justice, Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang vonis tersebut digelar di PN Jaksel pada Kamis (23/2/2023) hari ini.

Seusai sidang selesai, Arif Rachman tampak mendatangi jaksa penuntut umum (JPU).

Ia tampak menyalami jaksa yang sebelumnya menuntutnya pidana 1 tahun penjara.

Meski vonis hakim lebih rendah, namun JPU tampak memberikan senyum hangat pada Arif Rachman.

Keduanya tampak berjabat tangan dan senyum dilemparkan oleh jaksa.

(Tribun-Video.com/Nila)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda