TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim menjatuhkan vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Diketahui Arif menjadi terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Arif divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, padahal sebelumnya JPU menuntut Arif dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Setelah mendengar vonis hakim yang jauh lebih ringan tersebut, jaksa tampak memberikan senyuman.
Sidang vonis ini digelar di PN Jaksel pada Kamis (23/2/2023).
(Tribun-Video.com/RS)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua #ooj
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.