TRIBUN-VIDEO.COM- Kekayaan ayah dari pelaku terduga penganiayaan seorang pemuda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB, mencapai Rp 56 miliar.
Diketahui, pelaku berinisial MDS diduga menganiaya anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.
Ayah dari MDS dikabarkan merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yakni Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter @LenteraBangsaa_.
"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis akun tersebut yang dikutip Tribunnews.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.
Baca: Tajir Melintir, Ini Sosok Rafael Alun Trisambodo Pejabat DJP, Ayah Mario Dandy Pelaku Penganiayaan
Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.
Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.
Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki hutang.
Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yankni
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah seluas 525 m2 di Kab / Kota Sleman, hasil sendiri
Rp. 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 182.113.000
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 326.205.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Manado, hasil sendiri Rp. 90.060.000
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab / Kota
Jakarta Barat, Hibah tanpa akta Rp. 1.260.090.000
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 13.559.380.000
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab / Kota
Jakarta Barat, hasil sendiri Rp. 21.911.638.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000
Baca: Kepolisian Beberkan Status Mobil Rubicon Mario Anak Pejabat DJP, Ternyata Palsu dan Menunggak Pajak
B. Alat Transportasi dan Mesin:
1. MOBIL TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp. 125.000.000
2. MOBIL TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.
300.000.000
C. Harta bergerak lainnya :Rp. 420.000.000
D. Surat berharga:Rp. 1.556.707.379
E. Kas dan Setara Kas:Rp. 1.345.821.529
F. Harta Lainnya :Rp. 419.040.381
Respon Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat di wilayah Jakarta Selatan.
Dikutip dalam akun media sosial Instagram Sri Mulyani, dia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tulis Ani dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Ani memaparkan, Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," papar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Diduga Aniaya Pemuda Mencapai Rp56 Miliar, Ini Rinciannya
# Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak # Anak Pejabat DJP # Penganiayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.