Bagi-bagi Uang Haram Rp 500 Juta dari Irjen Teddy Minahasa, Begini Pengakuan Eks Kapolsek Kalibaru

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus peredaran narkoba di pusaran Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto meraup uang hingga Rp 500 juta dari hasil menjual sabu.

Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.

Kemudian, Kasranto membagikan uang itu kepada Janto dan Linda yang berperan sebagai perantara.

Baca: Hotman Paris Bantah Dimarahi Hakim saat Sidang Teddy Minahasa: Yang Dimarahi Faisal, Bukan Hotman!

Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.

Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.

Sementara kepada Janto, ia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.

Baca: Bongkar Pekerja Linda Pujiastuti, Disebut Sempat Jadi Muncikari & Panggil Teddy Minahasa Jendralku

"Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Kasranto mengatakan, bagi-bagi uang itu dilakukan di daerah Kalibaru, Jakarta Utara.

(Tribun-Video.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru

# Teddy Minahasa # narkoba # Uang Haram

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda