Kejujuran Bharada E Ungkap Fakta Pembunuhan Jadi Pertimbangan untuk Tetap Jadi Anggota Polri

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah mempertimbangkan beberapa hal terkait keputusan mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk berdinas di institusi Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Majelis Halim KKEP terkait keputusan tersebut.

Satu di antaranya adalah status Justice Collaborator (JC) yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Justru kejujuran terduga pelanggar, dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarmya terjadi," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Menjadi Anggota Polri dan Disanksi Demosi Selama 1 Tahun

Meskipun masih dipertahankan berdinas sebagai anggota Polri, namun Bharada E harus menjalani sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK

Baca: Bharada E Lanjutkan Karier Jadi Polisi, Mabes Polri Jamin Keamanan seusai Bongkar Kasus Brigadir J

"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.

Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

# Bharada E # KKEP # Sidang Kode Etik # Brigadir J # Yanma Polri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda