TRIBUN-VIDEO.COM- Hasil sidang komite kode etik Polri (KKEP) resmi memutuskan Richard Eliezer alias Bharada E melanjutkan karier di kepolisian.
Putusan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, hari ini Rabu (22/2).
Dilansir dari Kompas.com, Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada Bharada E bersifat etika.
Yakni, perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," jelas Ramadhan.
Dalam menjatuhkan saksi tersebut, sidang komisi etik turut mempertimbangkan beberapa hal .
Yakni Bharada E dinilai belum pernah dihukum, dan mengakui kesalahan serta menyesalinya.
Baca: BREAKING NEWS: Hasil Putusan Sidang Etik Bharada E, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Selain itu Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Selanjutnya, Richard Eliezer juga bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Lalu, usianya masih muda sehingga pihaknya mempunyai peluang untuk melanjutkan kariernya.
Kemudian, Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Bharada E juga dinilai tak berani membantah perintah Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Terakhir, dengan keterangan Bharada E yang berani membongkar fakta, kasus kematian Brigadir J dapat terungkap secara terang.
"Tetapi kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta yang terjadi," ungkap Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, nantinya Bharada E akan menjalani sanksi demosi.
Nantinya, Richard akan ditempatkan pada Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Adapun kembalinya Bharada E ke Polri ini sesuai dengan keinginannya setelah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.(Tribun-Video.com/Kompas.com).
# TRIBUNNEWS UPDATE # Sidang Kode Etik # Richard Eliezer # polisi # KKEP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.