Tangis Tamara Blezynski Hadiri Mediasi Perdana, Ungkap Rasa Syukur Dapat Dukungan dari Kedua Anaknya

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris sekaligus model Tamara Bleszynski mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang mediasi perdana.

Dengan menggunakan pakaian serba hitam, Tamara hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Djohansyah.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tamara mengungkapkan bahwa kedua anaknya Teuku Rassya dan Kenzou Leon memberikan dukungan kepadanya.

Dikutip dari Grid.id, sambil menangis, Tamara mengucapkan rasa syukurnya karena dukungan yang diberikan oleh anak-anaknya tersebut.

"Makanya saya bersyukur anak saya keduanya," ujar Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Bahkan demi memberi dukungan kepada sang ibu, Teuku Rassya diketahui sampai terbang ke Bali dari Jakarta.

"Teuku Rassya yang sudah dari Jakarta pun, Teuku Rasya datang ke Bali dan memberi support kepada mamanya," ungkap Tamara.

Tak lupa juga anak kedua nya Kenzou Leon juga ikut memberikan dukungan kepada sang ibu dengan caranya sendiri.

"Dan anak saya yang kecil, Kenzou Leon juga memberikan support nya," jelasnya.

Tamara memohon kepada masyarakat untuk memberikan doa kepada dirinya agar masalah yang menimpa dia dan kakaknya bisa segera selesai.

Dia juga memohon sebuah keadilan untuk kasus yang saat ini sedang dirinya hadapi.

"Dan memohon doa agar masalah ini bisa selesai dan semoga keadilan ada dari kami," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip dari Kompas.com Kamis (26/1) Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai miliaran rupiah.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.

Djuyamto lalu mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara.

Yaitu total Rp 34 Miliar, di mana ganti rugi materiil Rp 4 Miliar dan ganti rugi immateriil Rp 30 Miliar.

“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Pada 26 Desember 2001, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Namun hingga 21 tahun kemudian, kesepakatan tersebut tak pernah dibayar.

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Ika Vidya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda