TRIBUN-VIDEO.COM - Selain motor listrik, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik.
Dikutip dari Kompas.com, subsidi tersebut akan berlaku bulan depan atau tepatnya Maret 2023 mendatang.
Subsidi yang akan diberikan tersebut bukan dalam bentuk uang, melainkan hanya membayar 1 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca: Berburu Sepeda Motor Listrik Murah di IIMS 2023, Harga Mulai dari Rp 8 Jutaan
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Ia mengatakan, pemerintah akan memberikan pemotongan PPN mobil listrik dari 11 persen menjadi 1 persen.
“Untuk (insentif) roda empat bukan berbentuk uang ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi maupun kendaraan baru.
Baca: Punya Desain Mirip BeAt Street, Motor Listrik Gesits Raya Diluncurkan, Diklaim Punya TKDN 46 Persen
Adapun, pemerintah juga memastikan kesiapan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia.
Mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen?"
# mobil listrik # motor listrik # pajak # Subsidi motor listrik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.