Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tetapkan Majikan yang Tembak Sopir Fortuner jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Fortuner berinisial AM terluka di bagian kepala setelah tertembak pistol oleh majikannya, E.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan E sebagai tersangka.

Selain itu, E juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka sudah ditahan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, tersangka E dijerat dengan pasal berlapis.

Baca: Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Pengemudi Fortuner Arogan Giorgio

"Pasal 360, 351 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat," ujar Kapolres.

Ade menjelaskan, saat itu korban mengendarai mobil Fortuner hitam berpelat nomor B 1154 ZF.

Sedangkan pelaku duduk di kursi belakang sebelah kiri.

"E majikannya, korban adalah sopir," ujar Kapolres.

Baca: Arogan saat Ngamuk Rusak Honda Brio di Jalan Senopati, Ternyata Mobil Fortuner Giorgio Cuma Pinjaman

Di dalam mobil, pelaku memeriksa tas berisi senjata api miliknya. Ketika itu pelaku hendak mengunci pistol tersebut.

"Saat akan mengunci senjata api, tiba-tiba tidak sengaja senjata api meletus sebanyak satu kali," ungkap Ade.

Tembakan itu mengenai bagian belakang kepala dan kening kiri korban.

"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi sopir ke jok sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban," kata Ade.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Majikan yang Tembak Sopir Fortuner di Senopati Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunJakarta
   #Fortuner   #majikan   #sopir   #penembakan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda