'Tangan Kanan' Ferdy Sambo Potensi Ancam Bharada E, Gegara Divonis Ringan dari Terdakwa Lain

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Bharada E membuat dirinya berpotensi mendapat ancaman.

Terlebih vonis bagi Bharada E sangat rendah dibanding keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Diduga Ferdy Sambo masih memiliki tangan kanan atau jejaring yang bisa mengusik keselamatan Richard Eliezer.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

Baca: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disebut Berhasil Terobos Kejaksaan, IPW Ungkap Sosok di Baliknya

Pihaknya menyebut keempat terdakwa selain Bharada E memiliki kekuatan yang besar.

Terlebih Ferdy Sambo yang dinilai memiliki power.

Hasto mengatakan ancaman tersebut memang belum terlihat.

Namun LPSK tak bisa menanggapinya dengan santai, lantaran Bharada E berpotensi mendapat ancaman.

Baca: Nyai Tak Terima Sambo Divonis Mati, Beri Pesan Menohok ke Hakim Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa!

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest. Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto

Hasto juga tak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo masih memiliki tangan kanan atau jejaring di dalam Polri.

Oleh sebab itu, LPSK dengan senang hati jika mendapat permohonan pengajuan perlindungan.

Diketahui tugas pihak Richard Eliezer kembali mengajuikan perpanjangan status sebagai penguak fakta.

Baca: Khawatir Vonis Sambo Cs Disunat, Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Sampai Akhir: Kita Pelototi Terus

Pihak LPSK pun menerima perpanjangan tersebut dan memberi perlindungan kepada Bharada E selama enam bulan ke depan.

Namun jika nantinya orang tua Bharada E juga memerlukan perlindungan dari LPSK, maka permohanan tersebut pun akan diterima.

Meski begitu, Hasto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Bharada E mendapat vonis paling rendah yakni satu tahun enam bulan.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Tutup Kemungkinan Sambo Cs Punya Jejaring, LPSK: Potensi Ancaman Terhadap Eliezer Masih Ada

Host: Maria Nanda
VP: Nur Rohman Urip

# tangan kanan # Ferdy Sambo # ancam # Bharada E # vonis ringan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda