Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo cs, Kejagung Sebut Bukan untuk Minta Vonis Sesuai Tuntutan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Nur Rohman Urip

Video Production: Fransisca Krisdianutami Mawaski

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Terkait pengajuan banding ini, Kejagung memastikan bahwa bukan untuk meminta agar vonis para terdakwa sesuai dengan tuntutan mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (17/2) mengungkapkan, pengiriman akta permintaan banding sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.

Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Beberkan 2 Alasan

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Nantinya kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

Ketut lantas membantah soal spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan sudah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Terkait substansi lebih lanjut aka disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

Sebelumnya empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua sudah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Baca: Ferdy Sambo Kembali Terseret Kasus Pencurian Dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Setelah Divonis Mati

Terdakwa Kuat Maruf lebih dulu mengajukannya pada Rabu (15/2).

Kemudian Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal sehari setelahnya.

Adapun dalam perkara ini Ferdy Sambo mendapat vonis paling berat yakni pidana mati. (Tribun-Video.com)

Baca juga beria terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kejagung # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda