Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru ke Polisi, Akui Rugi Rp 200 Juta

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan hilangnya uang Rp 200 juta dan sejumlah barang milik kliennya.

Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin Simanjuntak menduga terpidana Ferdy Sambo melakukan tindakan pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena itulah, seusai Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Kamaruddin Simanjuntak dan orangtua Brigadir J mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Selain uang, menurut Kamaruddin, laptop dan ponsel milik Brigadir J juga belum diketahui hingga kini.

Jam tangan milik Brigadir J disebutnya juga hilang.

Baca: Puji Perjuangan Ibu Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak: Imanmu Menyelamatkan Engkau

Karena itulah, Kamaruddin berharap polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus baru yang menyeret Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu diungkap Kamaruddin dalam kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," ujar Kamaruddin.

Ia lantas mempertanyakan keberadaan laptop serta buku tabungan milik Brigadir J yang belum diketahui keberadaannya.

"Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan," imbuh Kamaruddin.

"Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA."

Kamaruddin mengaku pihaknya telah memperingatkan Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang Brigadir J.

Bahkan, peringatan tersebut sudah disampaikannya sejak beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, kata Kamaruddin, tak ada iktikad baik dari pihak Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J.

"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan," ungkap Kamaruddin.

Baca: Orangtua Brigadir J Beri Komentar Ferdy Sambo Cs yang Ajukan Banding: Kita Hargai Hak Mereka

Muncul Kecurigaan Sambo Tak akan Dihukum Mati

Ferdy Sambo dipastikan akan mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Kini muncul kontroversi terkait RKUHP baru yang akan disahkan tiga tahun lagi yang akan merevisi vonis hukuman mati.

Dikutip TribunWow dari tvone, terlepas dari KUHP baru, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga pada akhirnya Sambo tidak akan dieksekusi mati.

Awalnya Martin mengungkit bagaimana proses banding memiliki kemungkinan memakan waktu hingga tiga tahun pas dengan momen pengesahan KUHP yang baru.

Martin sendiri menjelaskan dari perspektif hukum ia mendukung pihak Sambo untuk mengajukan banding karena telah menerima vonis tertinggi.

"Tidak ada alasan untuk tidak banding," kata Martin.

Martin lanjut menyampaikan, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun, pada akhirnya Sambo tetap tidak akan dieksekusi mati.

"Saya juga curiga enggak akan dieksekusi," kata Martin.

Martin mengungkit bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Di sisi lain, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk melenggang dari hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), menurut ahli, jika vonis mati sudah final dijatuhkan, maka suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.

Pasalnya, UU KUHP terbaru yang memberikan peluang percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, UU KUHP tersebut tak berlaku lantaran kasus Ferdy Sambo terjadi sebelum pengesahan.

Sehingga untuk menghindari permasalahan hukum, pelaksanaan vonis mati Ferdy Sambo tetap mengacu pada KUHP lama.

"KUHP baru belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata Abdul Fickar dikutip Kompas.com, Senin (13/2/2023). (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kasus Sambo Belum Usai, Pengacara Brigadir J Buat Laporan Baru ke Polisi, Akui Rugi Rp 200 Juta 

# Pengacara Brigadir J # Kamaruddin Simanjuntak # ferdy sambo

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda