Terjawab Sudah Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Ini Kata dari Kejagung RI: Jangan Berandai-andai

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, lantas muncul pertanyaan kapan akan dieksekusi?

Terlebih santer isu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH) baru dapat yang disebut mampu selamatkan Ferdy Sambo.

Menanggapi pertanyaan tersebut, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan soal pidana mati Ferdy Sambo.

Baca: Curhat Hakim Morgan Simanjuntak selama Urus dan Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs: Aku Sebenarnya Capek

Ia mengatakan masih akan menunggu banding dari kubu Sambo selama 7 hari ke depan.

Ketut Sumedana pun menyampaikan bahwa proses yang akan dilalui masih panjang.

Lantaran belum menerima jawaban dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo soal langkah hukum yang akan diajukan.

Pihaknya pun mewanti-wanti kepada publik agar tidak berandai-andai.

Ketut Sumedana memastikan proses hukuman Ferdy Sambo akan berlaku setelah proses inkrah.

Baca: Tuhan yang Berhak, Nikita Mirzani Singgung Hakim soal Vonis Ferdy Sambo & Bharada E

"Jadi kita menunggu proses jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya sebelumnya JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI

# Ferdy Sambo # vonis Ferdy Sambo # Kejagung RI # divonis mati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda