TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi memprediksi, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.
Kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.
Menurut dia, kemungkinan Richard bebas tersebut menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.
Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.
Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Besar Ucap Terima Kasih ke Jokowi, Loh Kok Bisa?
Dengan demikian, menurut dia, pada bulan Juni nanti, Richard akan dibebaskan.
Dalam kesempatan lainnya, Edwin mengatakan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.
Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.
Baca: Disampaikan di Hadapan Ibunda Richard, Hotman Paris Ingin Biayai Pernikahan Bharada E Seusai Bebas
Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023"
# LPSK # justice collaborator # Bharada E # vonis Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.