TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis penjara satu tahun dan enam bulan yang diterima Bharada Richard Eliezer dari Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat respon positif dari keluarga Richard Eliezer.
Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Kapan Perkiraan Bharada E Bebas? LPSK Ungkap Prediksi Waktu Bebas dan Singgung Spesialnya Jadi JC
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Keluarga Richard Eliezer di Manado Sulawesi Utara (Sulut) bahkan sampai mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Baca: Disampaikan di Hadapan Ibunda Richard, Hotman Paris Ingin Biayai Pernikahan Bharada E Seusai Bebas
Roy juga berterima kasih kepada Pengacara Ronni Talampessy yang sudah memperjuangkan ponakannya.
"Kami juga berterima kasih terhadap Menkopolhukam, LPSK, dan semua pihak yang namanya tidak dapat disebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih," katanya.
Roy menuturkan, banyak sekali pihak yang mendukung Richard Eliezer.
Ada para guru besar, ahli hukum, dosen, aktivis, tokoh agama, tokoh pemuda hingga rakyat kecil.
Seperti diketahui, Richard Eliezer Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J divonis hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Kasus pidana ini menyita perhatian publik, termasuk di Manado,Sulawesi Utara, apalagi Bharada E asal dan besar di Manado.
Richard merupakan eksekutor, alias orang yan menembak Brigadir J, atas perintah atasannya, Jenderal Ferdy Sambo pada pertengehana 2022 lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Richard Eliezer Vonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Malah Ucap Terima Kasih ke Jokowi, Loh Kok?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.