TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Hotman Paris menantang pihak Kejaksaan Negeri terkait putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Hal itu karena pihak keluarga Bharada E mengimbau kepada Kejaksaan untuk tidak mengajukan banding.
"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada kejaksaan agar tidak mengajukan banding tapi di tantang disini Kejaksaan," ungkap Hotman Paris.
Baca: Reza Adik Brigadir J Bongkar Foto seusai Kakaknya Ditembak, Diduga Kecewa Bharada E Divonis Ringan
Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat jomblang.
Pasalnya, Bharada E dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun penjara.
"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun, halo bapak (jaksa), tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.
"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.
Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.
Baca: Kejagung Tentukan Sikap Tak Ajukan Banding karena Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E
"Cuma memang ini jomblang banget 12 tahun tuntutan jaksa di hukum 1,5 tahun, kita lihat nanti mana yang akan di tonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," sindir Hotman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget
# Hotman Paris # Bharada E # Vonis # PN Jaksel # Kejagung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.