TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob akan diputuskan melalui sidang kode etik tersebut.
Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca: Sudah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik demi Tentukan Nasib
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E itu.
Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Baca: Gugatan Cerai Disatukan dalam Sidang Talak, Ibu Ferry Irawan Kecewa Tak Bisa Bertemu Venna Melinda
Dedi menegaskan, sidang KKEP terhadap Bharada E sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam.
Namun, lanjut Dedi, belum dapat disebutkan waktunya.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Inya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.