TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada Richard Eliezer, yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dan vonis 4 terdakwa lainnya pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E adalah perbuatan terdakwa telah dimaafkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, sangat berterima kasih untuk keluarga Yosua yang telah memberi maaf untuk Richard.
"Kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel orang tua almarhum Yosua, dan juga keluarga besar, kami mengucapkan banyak terima kasih sudah menerima permintaan maaf Icad dan memberikan maaf kepada Icad," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Dia mengatakan, sangat berempati untuk apa yang kini dirasakan oleh Rosti Simanjuntak, yang telah kehilangan anak.
"Saya merasakan apa yang dirasakan Ibu Rosti. Kita sesama ibu, dan kiranya Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Bapak Samuel juga anak-anak dan keluarga," ungkapnya.
Baca: Detik-detik Kerusuhan seusai Sidang Vonis, LPSK Tarik untuk Selamatkan Bharada E
Dia juga berterimakasih untuk kuasa hukum keluarga Yosua, yang telah mendukung Richard Eliezer selama ini.
"Terima kasih sudah mendoakan dan memberikan support, dan juga sudah memberikan maaf kepada kami. Terima kasih banyak. Tuhan memberkati," katanya sambil terisak.
Pada sidang putusan ini, orang tua Richard Eliezer memontonnya dari tayangan di televisi. Mereka tak ikut ke ruang sidang.
Kedua orang tua terdakwa terlihat menangis harus mendengarkan vonis ringan untuk anak mereka.
"Inilah kejujuran dan keteguhan. Kejujuran didengar oleh Tuhan dan juga kepada majelis hakim," kata ayah Richard.
Ibu Richard menambahkan, anaknya membongkar kejadian sebenarnya walau nyawa taruhan, karena meyakini kebenaran pasti akan menang.
Dia menyebut sangat berterima kasih atas banyaknya dukungan bagi Richard menyuarakan kebenaran.
"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa," ungkap ibu Richard.
Dalam sidang putusan, salah satu pertimbangan hakim menetapkan vonis ringan untuk penembak Yosua itu adalah kejujuran dan juga perannya dalam mengungkapkan peristiwa.
Baca: Farhat Abbas Geram Bharada E Hanya Divonis Penjara 1,5 Tahun, Disebut Tak Adil Bagi Ferdy Sambo & PC
Hakim mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama mengungkap kejahatan.
Majelis Hakim menyebut, kebenaran atas penyebab meninggalnya korban Brigadir yosua telah dikepung oleh berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara.
"Sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim Alimin Ribut saat membacakan putusan.
Kejujuran Richard diapresiasi, dan diberikan penghargaan yang layak menurut hakim.
"Sehingga kejujuran, kebenarian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kebenaran sesungguhnya, sehingga layak ditetapkan sebagai justice coolaborator, dan berhak mendapatkan penghargaan," kata Alimin.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Ungkapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Pada Keluarga Yosua Hutabarat
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.