Beragam Reaksi saat Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Bharada E, Kubunya Riuh, LPSK pun Gerak Cepat

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Bharada E pun merasa senang dan bahagia seusai permintaannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Ekspresi kegirangan itu tersorot saat Majelis Hakim memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Berbagai macam ekspresi pun terlihat dari setiap kuasa hukum Richard Eliezer.

Diketahui sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2/2023).

Seperti biasanya, tim kuasa hukum Bharada E duduk di sebelah kanan ruang sidang.

Nampak tim pengacara Richard yang terdiri dari 11 oranng itu harap-harap cemas menanti Majelis Hakim membacakan vonis untuk kliennya.

Baca: Momen Haru, Ibunda Brigadir J Menangis saat Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Saya Terima

Lantas Hakim Wahyu Imam Santosa mempersilahkan Richard Eliezer untuk berdiri.

Di saat itulah tim kuasa hukum Bharada E mematung.

Pasalnya Majelis Hakim akan membacakan vonis yang selama ini dinanti-nanti oleh banyak orang.

Nampak ekspresi serius mendengarkan setiap kata yang diucapkan oleh hakim.

Setelah hakim menyatakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E, tim kuasa hukum pun langsung melompat kegirangan.

Beberapa di antara mereka sampai mengepalkan tangan dan berteriak hingga suara menggema di ruang sidang.

Meski begitu, ada pula yang masih duduk sembari bertepuk tangan.

Namun terlihat pula pengacara Bharada E yang menunjukan ekpresi kegirangan itu dengan menggebrak meja.

Mayoritas dari mereka pun menangis seusai mendengar keputusan hakim dalam sidang hari ini.

Perayaan tersebut pun tak berlangsung lama lantaran mereka menyadari bahwa sidang belum selesai.

Tim kuasa hukum Bharada E pun langsung kembali duduk dan tenang menyelesaikan sidang tersebut.

(Tribun-Video.com/Maria Nanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul REAKSI TIM KUASA HUKUM BHARADA E Dengar Vonis 1,5 Tahun Penjara: Lompat, Nangis hingga Gebrak Meja

# Bharada E # vonis # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # LPSK

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda