Taktik Ferdy Sambo Bisa Mengulur Waktu! Ada Celah FS Lolos Hukuman Mati, Ini Kata Kriminolog UI

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Ferdy Sambo disebut akan menggunakan taktik baru dengan cara mengulur waktu agar terdakwa lolos dari hukuman mati.

Disebut mereka akan memanfaatkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang baru disahkan pada Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI, Adrianus Meliala.

Baca: Dijatuhi Hukuman Mati, Inilah Jawaban Ahli Hukum soal Kapan Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi

Ia mengatakan sebelum KUHP baru itu ditetapkan, tim pengacara Ferdy Sambo akan mengulur waktu.

Andrianus Meliala meyakini mereka akan mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

“Penerapan pasal ( KUHP baru) pada Sambo pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Kan dia ( KUHP baru) akan berlangsung 2026 kan, jadi bisa PH akan banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” kata Adrianus

Bahkan tahapan itu diduga akan dilakukan berkali-kali hingga memasuki tahun 2026.

Pasalnya KUHP baru akan berlaku dalam kurun waktu tiga tahun lagi.

Upaya tersebut dilakukan agar Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati.

Baca: Banyak Anak Buahnya Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Para Hakim yang Jatuhkan Vonis pada Ferdy Sambo

“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya.

Seperti yang diketahui, KUHP baru akan memberi terdakwa masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam masa percobaan 10 tahun itu pun, terdakwa bisa mengajukan permohonan grasi ke Presiden.

Jika terdakwa bersikap baik, maka hukuman akan diringankan.

Namun hal ini bisa didapat dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca: Banyak Anak Buahnya Krisna Mukti Khawatirkan Nasib Para Hakim yang Jatuhkan Vonis pada Ferdy Sambo

Sementara jika selama menjalani masa percobaan, terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka ia akan dieksekusi mati. (Tribun-Video.com/TribunenwsBogor)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Bakal Ulur Hukum untuk Cegah Eksekusi Mati, Kriminolog UI: Dia Tidak Akan Kena

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # kriminolog

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda