Status Keanggotaan Richard Eliezer Dipertanyakan seusai Vonis, Polri Buka Suara

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri angkat bicara terkait dengan status keanggotaan Bharada Richard Eliezer seusai vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih fokus untuk mempelajari putusan hakim.

Selanjutnya terkait dengan sidang kode etik, menurut Dedi, masih menunggu informasi dari Propam Polri.

Dedi lantas meminta agar semua pihak untuk menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan.

Baca: Orangtua Bharada E Sujud Syukur Richard Divonis 1,6 Tahun, Ibu Brigadir J Nangis Elus Foto Anak

Baca: Richard Eliezer Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun

Sementara itu, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya memiliki keinginan untuk melanjutkan kariernya di korps Bhayangkara.

Terkait dengan nasib Richard sebagai anggota Brimob saat ini menjadi pertanyaan publik seusai vonis.

Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bahwa anggotanya yang terlibat pidana dan divonis di atas dua tahun penjara akan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/bagaimana-status-polisi-richard-eliezer-usai-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-ini-jawaban-polri

# Brigadir J # Bharada E # Richard Eliezer # polisi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda