TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pidana 1 tahun enam bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Sikap Batin Eliezer Disebut Tunjukkan Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal, Terbukti Ikut Berencana
Baca: Kamaruddin Pengacara Keluarga Brigadir J Terharu Dengar Vonis Bharada E: Saya Paham Dia Terpaksa
Terkait itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.(*)
# Bharada E # Ronny Talapessy # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.