Hasil Sidang Vonis Bharada E: Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah melakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jika Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dan hasilnya, Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Kondisi Ruang Sidang Ricuh Seusai Vonis Bharada E Dibacakan Majelis Hakim

Baca: Detik-detik Gerak Cepat LPSK Selamatkan Bharada E saat Pengunjung Ricuh, Richard Sampai Bingung

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com/YessyWienata)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Host: YessyWienata
Vp Lalu Yusuf Wibisono

# sidang vonis # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda