TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah melakukan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai jika Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dan hasilnya, Bharada E dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Kondisi Ruang Sidang Ricuh Seusai Vonis Bharada E Dibacakan Majelis Hakim
Baca: Detik-detik Gerak Cepat LPSK Selamatkan Bharada E saat Pengunjung Ricuh, Richard Sampai Bingung
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara. (Tribun-Video.com/YessyWienata)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Host: YessyWienata
Vp Lalu Yusuf Wibisono
# sidang vonis # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.