TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca: Hakim Resmi Vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Diketahui ia merupakan seorang Justice Collaborator yang membantu mengungkap kasus dalam persidangan. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
# Bharada E # pembunuhan # Brigadir J # persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.