TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Eliezer dinyatakan turut bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis terhadap Eliezer dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca: Hakim di Sidang Vonis Bharada E: Harusnya Richard Bisa Tentukan Pilihan dan Berpegang pada Kebenaran
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Setelah vonis dibacakan, Eliezer langsung menangis dan pengunjung sidang bersorak ramai.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca: Sidang Vonis Bharada E Ricuh: Kondisi Riuh, Ada Suara Umpatan yang Buat Hakim Usir Pengunjung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan ini disesalkan banyak pihak, terutama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Eliezer telah menjadi justice collaborator dan membongkar skenario Ferdy Sambo. (Tribun-Video.com/Agung Laksono)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # vonis # pembunuhan # persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.