Viral Bus Kena Tarif Parkir Rp 150 Ribu di Bandung, Ternyata Kena Jatah Preman

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar bus yang dimintai tarif sebesar Rp 150.000 saat parkir di pinggir Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dinas Perhubungan Kota Bandung yang sudah memeriksa kabar itu ke lapangan menyatakan, bus itu terkena harga "ketok" preman di kawasan tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung Rizky Maulana Yusuf mengatakan, orang yang meminta tarif parkir terlampau mahal itu dipastikan bukan juru parkir resmi.

"Terkait parkir bus mahal di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," ujar Rizky, Senin (13/2).

Menurut Rizky, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yakni sebesar Rp 7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dinas Perhubungan Bandung akan melakukan operasi yang melibatkan polisi dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

Baca: Viral Detik-detik Aksi Heroik Penyelamatan 2 Bocah Terjebak Arus Sungai Ciliwung Kabupaten Bogor

Baca: Viral Foto Patung Raksasa Yesus Kristus di Rio de Janeiro Tersambar Petir Tepat di Bagian Kepala

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, di saat kami pergi mereka datang lagi," ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung yakni terdapat nomor seri, cap Pemerintah Kota Bandung, dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Masyarakat juga dapat melapor melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus di Bandung Diminta Tarif Parkir Rp 150.000, Ternyata Kena "Ketok" Preman"

Sumber: Kompas.com
   #viral   #bus   #Bandung   #jatah preman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda