Sebelum Divonis, Ferdy Sambo Ternyata Tawarkan Uang Besar ke Kamaruddin: Orang Pintar jadi Bodoh

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pernyataan mengejutkan seusai mendengarkan vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dikatakan Kamaruddin, Sambo ternyata pernah menawarinya sejumlah uang.

Namun, tawaran ini langsung ditolak olehnya.

Menanggapi vonis mati Sambo, Kamaruddin mengaku sedih dan menangis.

Baca: Dalih di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo! Eks Hakim Sebut Hukuman Mati Gegara FS Rusak Citra Polri

Pasalnya tahun 2022 lalu, dirinya meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera menyesali perbuatannya.

Selain itu, juga diminta meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Namun, Kamaruddin menyayangkan tindakan mantan Kadiv Propam tersebut yang malah menawarkan uang dalam jumlah besar kepadanya.

Baca: Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Mengacu KUHP Baru: Berharap Hukuman Mati Dihapus!

Kamaruddin kemudian mengapresiasi tindakan Bharada E yang mau mengikuti arahannya.

Disebutnya, Bharada E telah bertobat bahkan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Oleh karena itu, Kamaruddin meminta agar nantinya Bharada E dijatuhi vonis kurang dari lima tahun penjara. (Tribun-Video.com)

# Kamaruddin Simanjuntak # Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo Divonis Mati

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda