TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pernyataan mengejutkan seusai mendengarkan vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dikatakan Kamaruddin, Sambo ternyata pernah menawarinya sejumlah uang.
Namun, tawaran ini langsung ditolak olehnya.
Menanggapi vonis mati Sambo, Kamaruddin mengaku sedih dan menangis.
Baca: Dalih di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo! Eks Hakim Sebut Hukuman Mati Gegara FS Rusak Citra Polri
Pasalnya tahun 2022 lalu, dirinya meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera menyesali perbuatannya.
Selain itu, juga diminta meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Namun, Kamaruddin menyayangkan tindakan mantan Kadiv Propam tersebut yang malah menawarkan uang dalam jumlah besar kepadanya.
Baca: Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Mengacu KUHP Baru: Berharap Hukuman Mati Dihapus!
Kamaruddin kemudian mengapresiasi tindakan Bharada E yang mau mengikuti arahannya.
Disebutnya, Bharada E telah bertobat bahkan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta agar nantinya Bharada E dijatuhi vonis kurang dari lima tahun penjara. (Tribun-Video.com)
# Kamaruddin Simanjuntak # Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo Divonis Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.