Tak Terima Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf: Saya Bakal Banding, Tak Membunuh & Tak Ikut Berencana

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Seusai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf buka suara atas vonis 15 tahun penjara yang dilayangkan majelis hakim kepadanya.

Sambil memakai rompi tahanan pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Kuat mengaku akan mengajukan banding, karena tak membunuh dan tak ikut berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Usai melontarkan kata-kata singkat itu, Kuat pun langsung kembali ke ruang tahanan.

Kuat Ma'ruf, disebut kecewa dan merasa dizalimi atas vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim.

Keterangan itu dikatakan kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan.

Baca: Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf, Hakim: Berbelit-belit, Tak Menyesal, Tak Sopan

Menurut Irwan, Kuat menyatakan tidak menerima vonis 15 tahun penjara dan disebut terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Irwan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

Sebagai informasi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf tetap berkeras tidak membunuh ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca: Ibunda Yosua Gembira Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Terima Kasih Rakyat Indonesia

Kuat menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kuat pun tidak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Kuat akan 'melawan' putusan hakim tersebut.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah.

Pasalnya, ia disebut turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Bakal Banding karena Tak Membunuh & Tidak Ikut Berencana

# Kuat Maruf # Brigadir J # Irwan Irawan # Ferdy Sambo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda