Setelah 'Saranghaeo', Kuat Maruf Tunjukkan Gestur 'Metal' ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO -  Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.

Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda