TRIBUN-VIDEO.COM - “Pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik.”
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Ali Fikri terkait siap saja yang boleh menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK.
Ali menegaskan, izin besuk hanya diberikan kepada pihak yang tercatat sebagai keluarga inti Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.
Ali mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa istri Lukas, Yulce Wenda telah mengantongi izin berkunjung dari tim penyidik pada hari ini.
Yulce kemudian menggunakan izin tersebut untuk membesuk Lukas hingga waktu kunjungannya habis.
Baca: Lukas Enembe Bantah Panggil Tukang Cukur ke Singapura, Soal Dugaan Aliran Uang Terkait Dirinya
“Yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Ali mengingatkan, izin membesuk tahanan di rutan diberikan penyidik kepada mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak penahan.
Hal ini berlaku dalam setiap proses penanganan perkara.
“Sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto protes karena sebagian sanak keluarga kliennya tidak mendapatkan izin besuk di rutan KPK.
Menurutnya, permohonan berkunjung itu telah diajukan sejak 30 Januari lalu.
Mereka kemudian mengantri sejak pagi untuk dapat menemui Enembe secara bergantian.
“Namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi,” ujar Emanuel.
Baca: Lukas Enembe Bantah Terkait dengan OPM dan Benny Wenda: Tidak Kenal
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
Setelah menjalani perawatan, Lukas kemudian dinyatakan fit to stand trial atau siap menjalani pemeriksaan.
Belakangan, Lukas kembali meminta diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Namun demikian, permohonan tersebut ditolak KPK karena fasilitas kesehatan dalam negeri dinilai masih cukup menangani sejumlah penyakit Lukas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - KPK: Selain Keluarga Inti Lukas Belum Dapat Izin Besuk di Rutan
# Lukas Enembe # KPK # keluarga # menjenguk
Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul INGAT! Selain Keluarga Inti, KPK Tegaskan Lukas Enembe Belum Dapat Izin Besuk di Rutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.