TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pernyataan mengejutkan seusai mendengarkan vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dikatakan Kamaruddin, Sambo ternyata pernah menawarinya sejumlah uang.
Namun, tawaran ini langsung ditolak olehnya.
Baca: Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam kepada Pengacara Setelah Divonis Mati Hakim, Apa Isinya?
Menanggapi vonis mati Sambo, Kamaruddin mengaku sedih dan menangis.
Pasalnya tahun 2022 lalu, dirinya meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera menyesali perbuatannya.
Selain itu, juga diminta meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Namun, Kamaruddin menyayangkan tindakan mantan Kadiv Propam tersebut yang malah menawarkan uang dalam jumlah besar kepadanya.
Kamaruddin kemudian mengapresiasi tindakan Bharada E yang mau mengikuti arahannya.
Baca: Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawanya, Kuasa Hukum Ungkap Isi di Dalamnya
Disebutnya, Bharada E telah bertobat bahkan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Oleh karena itu, Kamaruddin meminta agar nantinya Bharada E dijatuhi vonis kurang dari lima tahun penjara. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kamaruddin Simanjuntak # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukuman mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.