TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak mengucap syukur kepada Tuhan atas vonis Hukuman mati yang diberikan Majelis hakim kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Hal ini ia sampaikan saat berkomunikasi via video call dengan bibi Brigadir Yosua Roslin Simanjuntak seusai vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," ucapnya.
Baca: KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Hukuman Mati Jadi Pidana Bersyarat
Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.
Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.
"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.
Baca: Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam kepada Pengacara Setelah Divonis Mati Hakim, Apa Isinya?
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil tuhan.
"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.
"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.
Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.
(Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
# Ferdy Sambo # hukuman mati # Vera Simanjuntak # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.