TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Alis Nofriansyah Josua Hutabarat, Ferdy Sambo menemui takdirnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dijatuhi hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Adapun vonis Ferdy Sambo ini dibacakan langsung ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu membacakan amar putusan Ferdy Sambo.
Baca: Respons Anak Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Pasrah akan Hukuman Orangtuanya
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim sudah memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
"Tidak ditemukan hal yang meringankan," tegas Wahyu.
Sementara hal yang memberatkan antara lain, karena dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Yosua.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuh Wahyu.
Baca: Reaksi Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati tak Keluarkan Sepatah Kata, Ibunda Yosua Menangis
Selain itu, pembunuhan Brigadir J tidak pantas dilakukan dalam kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yakni Kadiv Propam.
"Perbuatan terdakwa mencoroeng institusi Polri dan dunia internasional dan menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.
Selama persidangan, sambung Wahyu, Ferdy Sambo memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
# Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Divonis Mati # vonis Ferdy Sambo # Wahyu Iman Santosa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.