TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial MH (44) terpaksa harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya.
Pasalnya dirinya disangka melakukan budidaya narkotika jenis ganja dalam polybag untuk diedarkan kembali.
Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menjelaskan bahwa MH ditangkap petugas di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jalan Cenderawasih, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca: Sempat Sebut The Next Jokowi, Kini GP Mania Tuding Ganjar Tak Punya Nyali: Kami Salah Menilai
Dimana MH dibekuk berdasarkan bocoran informasi dari rekannya berinisial AW (37) yang juga mengedarkan ganja di Balikpapan . (*)
# ganja # Balikpapan # Pengedar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.