TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memnutuskan, tidak akan menambah alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2024.
Di mana jumlah kursi DPRD Sumbar pada periode 2024-2029 akan tetap berjumlah 65 kursi.
Baca: Aliansi Wartawan Sikka Segel Kantor DPRD Akibat Rapat Dengar Pendapat Tak Berjalan Sesuai Jadwal
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay, pada Rabu (8/2/2023). (*)
# KPU # DPRD Sumbar # legislatif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.