TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.
Sidang vonis Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkini, Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.
Pembelaan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, Richard Eliezer atau Bharada E sangat mungkin dijatuhi vonis ringan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan, kata Djoko, Richard bisa saja divonis bebas seandainya Majelis Hakim berkehendak.
Menurut Djoko, terdapat dua alasan yang mungkin meringankan vonis atau bahkan membebaskan Richard dari perkara ini.
Baca: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko Menilai yang Dilakukan Bukan Keinginan Sendiri
Pertama, meskipun Richard mengaku menembak Brigadir J, namun, tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Alasan kedua yang mungkin meringankan hukuman Richard ialah statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Sebagai JC, Richard berkontribusi membongkar perkara kematian Brigadir J.
Dia juga diyakini bukan aktor utama dari dugaan pembunuhan berencana ini sehingga seharusnya mendapat hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
Djoko Sarwoko menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.
Baca: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko Menilai yang Dilakukan Bukan Keinginan Sendiri
Sebab Bharada E yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bharada E juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.
Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.
Hasto menuturkan Perlindungan tersebut sudah merupakan kewajiban LPSK.
Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.
Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana
# Bharada E # Brigadir J # LPSK # Richard Eliezer # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.