5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo, Anang Achmad Juga Terlibat

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Niken Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station BTS Bakti Kominfo.

Kelima tersangka tersebut yakni, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Account Director PT Huawei Investmen, yakni Mukti Ali dan tenaga ahli utama Human Development Kampus UI 2020, Yohanes Suryanto.

Diketahui, peran Irwan diduga bermufakat bersama Anang untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet cepat 4G.

Baca: Mangkir dari Panggilan Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Ternyata Hadiri Acara di Medan

Lantas, Anang ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa lelang proyek menara BTS.

Sementara tersangka lainnya diduga membuat riset fiktif terkait proyek BTS 4G tersebut.

Atas kasus tersebut, hari ini Kamis (9/2/2023) Kejagung memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Johnny G Plate, dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

"Jadi penyidik sudah melayangkan panggilan empat hari yang lalu, untuk dijadwalkan diperiksa hari Kamis." jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Yang bersangkutan (Menkominfo) sebagai saksi." terangnya.

Baca: Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS Kominfo

Sumedana berharap dengan diperiksanya sang Menkominfo nantinya dapat membantu perkara semakin terang.

"Harapan kita sih karena keterangan beliau ini sangat penting dalam hal mengungkap perkara ini yang seluasnya," tambah Ketut.

Sebelumnya, dalam perencanaannya Kominfo bakal membangun 4200 tower BTS di berbagai wilayah.

Jumlah nilai proyek pengadaan BTS 4G tersebut diketahui sekira Rp 10 triliun.

Lalu, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sekira Rp 1 triliun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Termasuk Dirut Anang Achmad Latif

# korupsi # Tower BTS # Kominfo # Anang Achmad Latif # tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda