Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya Lakukan Maladministrasi, Kini Jalani Sidang Kode Etik Polri

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Muncul kabar adanya maladministrasi dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Polda Metro Jaya menyebut, malaadministrasi tersebut dilakukan oleh penyidik yang sebelumnya mengusut kasus tersebut.

Pelanggaran prosedur berujung para penetapan Hasya sebagai tersangka.

Padahal Hasya telah meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, pihaknya menemukan adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh penyidik.

Baca: Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal

Sehingga pihaknya melakukan sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri kepada yang bersangkutan.

Namun Trunoyudo belum mau merinci identitas maupun jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut.

Ia menyebut, penyidik yang melanggar sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Selasa (7/2/2023).

Nantinya, hasil putusan terhadap penyidik yang melakukan malaadministrasi akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas seusai mengalami kecelakaan dengan melibatkan mobil yang dikendarai oleh AKBP Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan terlindas hingga masuk ke kolong mobil Pajero yang dikendarai oleh AKBP Eko.

Baca: Penyidik yang Menetapkan Hasya Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kini Jalani Sidang Etik

Dari hasil penyelidikan awal, Hasya mengendarai motor berlawanan arah dengan mobil Pajero tersebut.

Namun tiba-tiba ia kehilangan keseimbangan saat melewati jalan hingga tergelincir ke aspal.

Dari arah berlawanan, mobil Pajero AKBP Eko tidak siap mengerem karena jarak yang terlalu dekat.

Sehingga tubuh Hasya sempat tertabrak mobil Pajero Eko hingga meninggal dunia.

Namun kemudian, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Seusai penetapan tersangka tersebut, muncul polemik dari pihak Hasya.

Hingga pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.

Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya.

Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggaran Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya, Malaadministrasi di Tahap Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka"

# maladministrasi # kecelakaan # Muhammad Hasya Atallah # kode etik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda