TRIBUN-VIDEO.COM - Terpantau saat ini stok minyak goreng curah kemasan yang diluncurkan pemerintah yaitu Minyakita, mulai langka dibeberapa daerah.
Oleh sebab itu, jika ingin membeli Minyakita kini wajib pakai kartu tanda penduduk (KTP) dan maksimal 10 liter.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan, pembelian Minyakita sudah mulai diterapkan dengan menunjukkan KTP dan pembelian maksimal 10 liter.
"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (8/2/2023).
Baca: Minyak Goreng MinyaKita Menghilang di Pasaran Pangkalpinang, Sempat Naik Harga sebelum Langka
Zulkifli berharap, dengan adanya larangan pembelian MinyaKita secara grosir tersebut dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran.
Sehingga, tidak terjadi kelangkaan seperti saat ini karena dapat mempengaruhi harga.
Selain itu, pihaknya mengingatkan untuk para penjual minyak goreng agar jangan menjual Minyakita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter.
Pasalnya, Minyakita ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.