TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS menjadi tersangka atas aksi pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SRT (59).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Cimanggis, Depok Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) lalu.
Di mata atasan, sosok Bripda HS disebut kerap melakukan pelanggaran.
Baca: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Kebaikan Hati Dibalas Tindakan Keji Bripda HS
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membeberkan deretan pelanggaran yang pernah dilakukan Bripda HS.
Kombes Aswin Siregar mengungkapkan bahwa Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap rekannya sesama anggota polri.
"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.
Anggota Densus 88 itu juga pernah tertangkap tangan bermain judi online.
"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujar Aswin.
Selain itu tersangka juga terlibat utang piutang yang sangat besar kepada berbagai pihak.
Baca: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Terungkap,Tersangka adalah Anggota Densus 88
Sebelumnya Bripda HS juga telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.
Setelah terlibat kasus pembunuhan sopir taksi online, Densus 88 berkomitmen mendukung penyidikan terhadap Bripda HS.
Kombes Aswin menuturkan pihaknya langsung membentuk tim untuk meringkus pelaku, yang kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.
Ia menegaskan, pimpinan Densus 88 tidak mentolerir tindakan pidana yang dilakukan Bripda HS dan mendukung proses penyidikan. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)\
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Borok Anggota Densus 88 Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok: Judi Sampai Penipuan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Densus 88 # pembunuhan # Bripda Haris Sitanggang # taksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.