Siswi SMP Dirudapaksa 109 Kali Tetangganya hingga Melahirkan Bayi, Keluarga Korban Lapor Polisi

Editor: Dimas HayyuAsa

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria paruh baya berinisial GS alias Ganden dilaporkan ke kantor polisi lantaran diduga memperdaya bocah berusia 15 tahun.

Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar SMP itu dirudapaksa oleh GS yang merupakan tetangganya.

Mirisnya, GS merudapaksa korban sebanyak 109 kali dalam kurun waktu dari bulan April hingga November 2022 lalu.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahkyuni menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (7/2).

Dijelaskan olehnya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan rata-rata empat kali dalam seminggu.

"Pelaku mengajak korban dengan rata-rata 4 kali dalam seminggu, kecuali bulan Juni seminggu 4 kali dan November 1 kali berhubungan," ujarnya.

Dikabarkan, GS awalnya akrab dengan korban karena remaja perempuan itu kerap dimintai tolong istri tersangka untuk mengantarkan periksa ke rumah sakit.

Baca: LIVE UPDATE: Gempa di Turki dan Suriah hingga Kasus Kecelakaan Hasya

"Korban sering dimintai tolong mengantar istri tersangka untuk kontrol periksa di PKU Delanggu," katanya.

Setelah akrab, tersangka dan korban pun saling menyimpan nomor WhatsApp (WA) satu sama lain.

"Setelah kenal lama dan akrab maka tersangka dan korban saling menyimpan nomor WA," tambah Wakhyuni.

Kemudian GS mulai mengirim pesan via WA kepada korban pada Maret 2022 lalu.

Hal tersebut menjadi awal mula tersangka merayu korban dengan memuji korban dan menyatakan perasaan tersangka.

Setelah menyatakan perasaannya kepada korban, GS terus menghubungi korban serta memberikan perhatian untuk memperdaya remaja tersebut.

Baca: Tak Keburu Nyalip, 2 Motor Terlibat Kecelakaan di Jatinangor Sumedang, Satu Pengendara Luka Berat

"Setelah tersangka menyatakan perasaan ke korban, tersangka terus menghubungi korban serta memberi perhatian ke korban," kata Wakhyuni.

Korban lalu melakuka aksi bejatnya selama bulan April hingga bulan November 2022.

Akibat perbuatannya, korban melahirkan bayi pada Desember 2022 lalu.

Keluarga korban yang tak terima, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Atas kasus tersebut, GS dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Ganden, Pria yang Intimi Bocah SMP di Klaten : Dilakukan 109 Kali, Korban Sampai Lahirkan Bayi

Sumber: TribunSolo.com
   #melahirkan   #pelajar   #korban   #remaja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda