Pembatasan Pembelian BBM Solar Subsidi Diperluas ke-13 Kabupaten, Mobil Pribadi Dapat Jatah 60 Liter

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - PT Pertamina (Persero) mulai memperluas wilayah pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar ke-13 kabupaten/kota, mulai Senin (6/2/2023) kemarin.

Kuota pembelian BBM bersubsidi tersebut berlaku di setiap kendaraan yang mencangkup kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum (angkot), dan kendaraan barang.

Dikutip dari Kompas.com, pembatasan penyaluran ini telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Kebijakan tersebut berisi mengenai penentuan kuota dan jenis kendaraan yang dibatasi pembelian harian BBM Solar.

Baca: Daftar 13 Wilayah Baru yang Mulai Diterapkan Pembatasan BBM Solar Subsidi per 6 Februari

Untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi kuotanya hanya 60 liter per hari.

Sementara itu, khusus kendaraan umum, angkutan orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Sedangkan, untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal hanya 200 liter per hari.

Namun, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan BBM Solar Subsidi, Mobil Pribadi Dapat Jatah 60 Liter"

# BBM # Pertamina # solar # subsidi

Sumber: Kompas.com
   #BBM   #Pertamina   #solar   #subsidi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda