Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan, Nama Baik bakal Dipulihkan

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, akhirnya dicabut.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan.

Kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/10/2022) lalu.

Pencabutan status tersangka mahasiswa UI ini berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan tim khusus (timsus) telah menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hal ini setelah polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.

Adapun timsus bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

Pada Sabtu (4/2/2023), timsus Polda Metro Jaya buka suara soal permintaan keluarga Hasya.

Adapun permintaan keluarga yakni status tersangka terhadap Hasya agar dicabut.

Menanggapi permintaan keluarga Hasya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui.

Ia menjelaskan, tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.

Sebagai informasi, Hasya dijadikan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono

Penyelidikan kasus ini berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkap alasan Hasya yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan, Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Ia menegaskan, kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor.

Hasya disebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam saat sedang gerimis.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya Lestari

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda